Polisi Temukan 7 Kg Sabu yang Dikubur di Kebun Sawit Wilayah Pulau Rupat Riau

Selasa, 28 Juli 2026 12:05 WIB
Tim Redaksi
bpolisi-temukan-7-kg-sabu-yang-dikubur-di-kebun-sawit-wilayah-pulau-rupat-riaubLokasi tempat disembunyikannya 7 kilogram sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. (foto: dok. ISTIMEWA)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap penyimpanan narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara dikubur di dalam tanah kebun sawit di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Temuan tersebut sekaligus memastikan sabu gagal beredar di wilayah ini. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram (kg) sabu.

 Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan pada Rabu (22/7).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan profiling terhadap para pelaku. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan melihat ciri-ciri tersangka berinisial MK dan JN.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap MK (22) dan JN (28) di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam.

”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi," ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lainnya berinisial RM (34). Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di desa tersebut.

”Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan," imbuhnya.

Polisi kemudian menginterogasi tersangka RM. Dia mengaku menyimpan sabu di dua lokasi lainnya.

”Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kombes Putu menegaskan Polda Riau terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

”Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id