Ilustrasi. Sumber: VIVABENGKALIS, POTRETNEWS.com —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, menahan seorang pejabat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial TF (55) dalam kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. TF yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) di bagian keuangan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ditahan pada Selasa (28/7/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan TF diduga menyelewengkan anggaran pada 2021-2022 melalui perjalanan dinas fiktif.”Tersangka berinisial TF telah kita lakukan penahanan, atas dugaan korupsi penyelewengan penggunaan anggaran atau SPPD fiktif di Satpol PP Bengkalis," kata Fahrian, Selasa.
Rugikan negara Rp 1,42 miliar
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menerima pengaduan masyarakat. Kisah Kepala Daerah Kesebelas yang Terlibas Artikel Kompas.id Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi sejumlah pihak, memeriksa saksi dan ahli, hingga melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, dugaan perbuatan TF mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.429.780.200.”Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.429.780.200," ujar Fahrian. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, polisi kemudian menetapkan TF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pengembangan kasus sebelumnya Fahrian mengatakan perkara yang menjerat TF merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di Satpol PP Bengkalis sebelumnya.Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.
”Tiga orang tersangka lainnya telah sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Fahrian. Polisi selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap TF hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada JPU.***