JAKARTA, POTRETNEWS.com — Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," kata Prasetyo.
Dengan pengunduran diri Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti selanjutnya menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Prasetyo menjelaskan mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Posisi Gubernur BI untuk sementara secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior."Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo dilansir
detikcom.Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti pengunduran diri Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang berlaku.
Presiden Prabowo juga akan menerbitkan keputusan terkait pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.Sementara itu, Destry Damayanti telah ditetapkan untuk menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Penetapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.Destry sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dengan posisi tersebut, ia menjadi pejabat yang menjalankan tugas Gubernur BI untuk sementara hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Destry Pastikan Tugas BI Tetap BerjalanDestry Damayanti memastikan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya setelah terjadinya pergantian sementara di posisi Gubernur BI.
Ia menegaskan BI akan terus berfokus pada mandat utama untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan menjadi sejumlah aspek yang akan tetap dijaga."Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan sementara di tubuh bank sentral tidak mengubah mandat utama Bank Indonesia. BI tetap memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas nilai tukar, sistem pembayaran, serta sistem keuangan nasional.
Perry Warjiyo Mundur Setelah Memimpin BIPerry Warjiyo sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran dirinya mengakhiri masa kepemimpinannya di bank sentral setelah memimpin lembaga tersebut selama kurang lebih tujuh tahun.Pemerintah menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi Perry selama menjalankan tugas sebagai Gubernur BI. Setelah pengunduran diri diterima Presiden, proses administratif pemberhentian secara hormat akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk sementara, Destry Damayanti akan menjalankan tugas dan kewenangan Gubernur BI. Adapun proses untuk menentukan Gubernur Bank Indonesia definitif selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Pergantian kepemimpinan ini menjadi perhatian karena Bank Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan bank sentral berkaitan erat dengan stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, kondisi sektor keuangan, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.Meski terjadi perubahan pada posisi pimpinan tertinggi, BI memastikan keberlangsungan tugas dan kewenangan lembaga tetap berjalan. Destry Damayanti pun akan memimpin pelaksanaan tugas BI sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses penetapan Gubernur Bank Indonesia berikutnya selesai.Dengan demikian, Perry Warjiyo resmi mundur dari jabatan Gubernur BI, sementara Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI sesuai mekanisme yang berlaku.***