Dugaan Uang Puluhan Juta dari Napi Kabur untuk Oknum Petugas Lapas Pekanbaru Didalami Ditjenpas Riau

Senin, 27 Juli 2026 14:41 WIB
Tim Redaksi
bdugaan-uang-puluhan-juta-dari-napi-kabur-untuk-oknum-petugas-lapas-pekanbaru-didalami-ditjenpasIlustrasi tahanan kabur. Sumber: REPUBLIKA.co.id

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Narapidana kasus narkoba bernama Ibnu Satya Darma kabur dari Lapas Pekanbaru, Riau. Informasi yang beredar, Ibnu kabur saat pulang ke rumahnya. Saat itu, dia pulang dengan dikawal tiga orang petugas Lapas Pekanbaru. Ibnu kabur bersama istrinya.

Beredar juga kabar bahwa selama di penjara, Ibnu sering pulang ke rumahnya dengan dikawal petugas Lapas Pekanbaru. Ibnu diduga memberikan uang Rp30 juta kepada petugas Lapas Pekanbaru setiap kali pulang ke rumah.

Terkait hal ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau akan mendalami informasi tersebut.

”Kami akan dalami informasi tersebut. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas (lapas) yang mengawal warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudi F Sianturi, Senin (27/7/2026), dilansir Kompas.com.

Rudi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas petugas Lapas Pekanbaru yang terbukti bersalah. Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana bernama Ibnu Satya Darma, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau.

Napi tersebut melarikan diri saat dibawa petugas lapas berobat ke Rumah Sakit PMC Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudi F Sianturi mengatakan, napi tersebut dikeluarkan dari lapas berdasarkan surat rekomendasi dokter dan surat kontrol dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit PMC, serta dilengkapi surat izin berobat sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami mendapat laporan sekitar pukul 21.00 WIB dari Kepala Lapas Pekanbaru, seorang WBP (warga binaan pemasyarakatan) melarikan diri saat berada dalam pengawalan tiga orang petugas," kata Rudi, Ahad (26/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Rudi langsung memerintahkan untuk mengejar pelaku, berkolaborasi dengan pihak kepolisian. Hingga saat ini, dia bilang, napi tersebut belum ditemukan.

”Sampai saat ini belum tertangkap," sebut Rudi. Rudi bilang, saat ini telah dibentuk tim pemeriksa untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap kronologi serta penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

”Tiga orang petugas yang bertugas melakukan pengawalan, telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau guna mempermudah proses pemeriksaan," sebut Rudi.

Jika petugas terbukti melanggar, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ibnu Satya Darma, diketahui napi kasus Narkoba. Dia divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024). Selain pidana penjara, Ibnu juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan kurungan badan.***

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id