Foto hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (foto: dok. ALODOKTER)PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Seorang bidan desa di Kabupaten Pelalawan, Riau divonis penjara dua tahun penjara karena malpraktik yang dilakukannya hingga menyebabkan korban bocah laki-laki berinisial A mengalami salah sunat di areal kemaluannya.
Kasus salah sunat bocah 9 tahun di Desa Pulaumuda, Kecamatan Telukmeranti, Kabupaten Pelalawan yang sempat heboh pada November 2025 lalu, akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau.
Terdakwa berinisial ES (49) yang mengaku sebagai bidan di Desa Pulaumuda diganjar hukuman oleh majelis hakim.”Setelah pembacaan vonis, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kami juga dari JPU menyatakan pikir-pikir," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Eka Nugraha melalui Kasi Pidum Rezi Dharmawan, Senin (27/7/2026).Adapun sidang vonis kasus bidan salah sunat itu digelar di PN Pelalawan pada Selasa (21/7/2026) lalu.
Dipimpin hakim Andry Simbolon SH MH yang juga Ketua PN Pelalawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan M Charis Adyatma SH.Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Pelalawan menuntut terdakwa ES dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.Ditambah dengan restitusi atau pengganti kerugian yang dialami korban atas perbuatan terdakwa sebesar Rp30 juta lebih.Namun dalam putusan yang dibacakan hakim, vonis yang dijatuhkan 2 tahun penjara tanpa restitusi.Hakim menilai, restitusi tak bisa diterima lantaran bukti-bukti perobatan korban berupa kuitansi dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap.
”Jika nanti terdakwa banding, kita juga pasti banding," papar Rezi Dharmawan.Awalnya, bocah laki-laki berinisal A (9) menjadi korban salah sunat oleh bidan ES di Desa Pulaumuda, Kecamatan Telukmeranti pada bulan Juni tahun lalu. Siswa sekolah dasar (SD) itu mengalami luka pada ujung organ vitalnya setelah menjalani khitan di Bidan E.Lantaran tidak ada titik terang, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum. Belakangan diketahui jika ES tidak memiliki izin praktik sebagai bidan selama ini dan hanya tamatan diploma satu atau D-1 kebidanan.Terdakwa ES disangkakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka.Kemudian disangkakan juga dengan pasal 439 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.***