Tersangka Kasus Korupsi Bank Daerah di Jember Pernah Bakar Kantor buat Hilangkan Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 10:02 WIB
Tim Redaksi
btersangka-kasus-korupsi-bank-daerah-di-jember-pernah-bakar-kantor-buat-hilangkan-buktibKejari Jember menahan tiga tersangka kasus korupsi penyimpangan dana Bank Jatim. (foto: dok. iNews)

JEMBER, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Provinsi Jawa Timur, mengungkap fakta bahwa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu cabang pembantu bank daerah Jember pernah membakar kantor untuk menghilangkan barang bukti. Seorang tersangka yang dimaksud berinisial MZL. Dia kini masih menjalani hukuman pidana penjara.

Diketahui, terdapat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank pelat merah daerah Jember itu, yakni eks pegawai berinisial MZL, YAS, dan NDP.

Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan menjelaskan, dari total tiga tersangka, YAS dan NDP mulai ditahan pada 22 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.

Sementara itu, satu tersangka yakni MZL masih menjalani hukuman atas kasus pidana umum pembakaran yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah.

”Ada unsur kesengajaan yang dilakukan MZL untuk membakar kantor bank daerah tersebut yakni mencoba menghilangkan barang bukti atas perintah YAS dan NDP," ujarnya, Rabu (22/7/2026), dilansir dari Antara via Kompas.com.

Lanjut dia, MZL sedang menjalani proses hukuman atas kasus pembakaran dengan putusan yang sudah inkrah yakni 4 tahun 6 bulan.

Meski demikian, ia menegaskan tindakan tersebut tidak menghambat proses pengungkapan perkara korupsi. ”Tidak sampai mengurangi esensi penyidikan," tegasnya, dilansir dari TribunJatim.

Yadyn menyampaikan, MZL diduga kuat ikut menikmati hasil penggelapan dana bersama dua tersangka lainnya.

”Satu tersangka (MZL) kini sedang menjalani hukuman, statusnya terpidana dalam perkara tindak pidana umum, kebakaran kantor itu. Sementara dalam perkara yang ini (tindak pidana korupsi) dia turut serta dan menikmati hasil," terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bersama-sama menggelapkan dana milik bank daerah sepanjang tahun 2023-2025.

”Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah yang nilainya kurang lebih Rp 2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Yadyn.

Menurut Yadyn, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan penghitungan dan memastikan besaran kerugian negara atas perkara tersebut.

”Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara BPKP mencapai kurang lebih Rp 3 miliar, sehingga ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” terangnya.

Penyidik jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset tanah, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank daerah.

"Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, sehingga penyidik juga melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut," jelas Yadyn.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id