TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Sebanyak 1.054 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, belum menerima gaji sejak resmi bekerja tiga bulan lalu.
Mereka telah mulai menjalankan tugas sejak April 2026. Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) juga telah diterbitkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun hingga kini, gaji pertama yang mereka tunggu belum juga masuk ke rekening. Ironisnya, gaji yang mereka nantikan bukanlah angka fantastis. Masing-masing PPPK paruh waktu hanya menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan.Nominal tersebut menjadi sangat berarti bagi para pegawai yang telah bekerja selama tiga bulan tanpa menerima penghasilan.Seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kuansing, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku kondisi tersebut cukup berat bagi dirinya dan rekan-rekan sesama PPPK paruh waktu.
Pasalnya, mereka telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, namun belum menerima hak berupa gaji.”Kalau dibilang berat, ya memang berat. Kami sudah bekerja sejak April, tapi sampai sekarang belum menerima gaji. Sementara kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi," ujar pria yang ditugaskan di kantor camat ini, Ahad (26/7/2026).Menurutnya, gaji sekitar Rp 1,2 juta per bulan memang tidak besar. Namun, bagi sebagian PPPK Paruh Waktu, uang tersebut sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.”Memang jumlahnya tidak besar, hanya sekitar Rp1,2 juta per bulan. Tapi bagi kami, itu tetap sangat berarti. Apalagi kalau sudah tiga bulan tidak menerima gaji," katanya dilansir
tribunpekanbaru.com.Di tengah kondisi tersebut, sejumlah PPPK paruh waktu terpaksa mencari pekerjaan tambahan agar tetap bisa bertahan hidup.
Sebagian dari mereka membantu memanen sawit milik keluarga. Sebagian lainnya mengandalkan hasil kebun karet.”Kalau ada pekerjaan di kebun, kami kerjakan. Ada yang membantu panen sawit, ada juga yang mengambil karet. Yang penting bisa mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.Pekerjaan sampingan itu dilakukan di tengah kewajiban mereka menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu.Kondisi tersebut membuat sebagian pegawai harus membagi waktu antara pekerjaan sebagai ASN dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.”Kami tetap menjalankan tugas. Tidak ada niat untuk tidak bekerja. Tapi kami juga harus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga selama gaji belum dibayarkan," kata PPPK paruh waktu lainnya.Sebenarnya mereka malu jika orang di kampungnya tau ia belum gajian. Menurutnya itu adalah aib bagi dirinya dan memalukan bagi keluarganya.”Setiap pagi kami mengenakan seragam ASN, namun belum juga gajian. Jika orang tau, ini sangat memalukan bagi kami," ujarnya.Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji tersebut. Menurutnya, para PPPK paruh waktu tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya berharap hak atas pekerjaan yang telah dijalankan dapat segera dibayarkan.”Kami berharap gaji itu segera dibayarkan. Kami sudah bekerja dan menjalankan tugas. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian Pemkab Kuansing," ujarnya.Kondisi ini pun menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kuansing, Muradi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen membayarkan gaji para PPPK paruh waktu tersebut.Bahkan, pemkab menargetkan pembayaran dilakukan sebelum pelaksanaan Festival Pacu Jalur Nasional di Kuansing pada Agustus 2026.”Insyaallah kita komit untuk membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu ini menjelang Festival Pacu Jalur," kata Muradi.Menurutnya, saat ini Pemkab Kuansing masih melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi absensi para PPPK paruh waktu. Verifikasi tersebut menjadi salah satu syarat sebelum pembayaran gaji dapat dicairkan. "Rekap absensinya sedang diverifikasi. Itu menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan gaji," jelasnya.Muradi mengatakan, Pemkab Kuansing telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.Namun, kondisi keuangan daerah membuat pemerintah belum mampu membayarkan seluruh tunggakan gaji selama tiga bulan sekaligus."Untuk saat ini kemampuan daerah baru sanggup membayarkan satu bulan gaji terlebih dahulu," ujarnya.Dengan demikian, dari tiga bulan masa kerja sejak April 2026, para PPPK Paruh Waktu kemungkinan baru akan menerima pembayaran untuk satu bulan.Sementara pembayaran bulan berikutnya akan dilakukan kembali apabila kondisi kas daerah memungkinkan. "Kalau kas daerah sudah mencukupi, akan dicairkan kembali," kata Muradi.Berbeda dengan PPPK paruh waktu, gaji PPPK penuh waktu tahap I dan II justru lancar seperti halnya ASN berstatus PNS lainnya."Kalau gaji PPPK penuh waktu lancar, mereka gajian di saat PNS gajian. Ini terjadi karena kondisi keuangan daerah kita yang masih bergantung pada transfer dari pusat," pungkasnya.***