Ilustrasi hakim ketua mengetok palu vonis untuk terdakwa. Sumber: MEDIAINDONESIA.comPASIRPENGARAIAN, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru telah memutus kasus korupsi pupuk bersubsidi di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Empat terdakwa telah dijatuhi vonis yang berbeda. Vonis paling renda 1 tahun 4 bulan dan paling tinggi 5 tahun 6 bulan.
Sidang pembacaan vonis dilakukan pada Jumat (24/7/2026) yang dipimpin Azis Muslim selaku Hakim Ketua. Seluruh vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul.
Kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menjerat empat terdakwa tersebut yakni untuk penyaluran pupuk bersubsidi Anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Rambahsamo, Rokan Hulu.”Untuk UP (uang pengganti) nanti kami sampaikan setelah dapat salinan putusan. Takutnya ada perbedaan," kata Kepala Kejari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Intel Vegi Fernandez, Ahad, Minggu (26/7/2026).Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Mente Sinaga dengan vonis 1 tahun 4 bulan. Ia juga vonis bayar denda Rp250 juta.
Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan. Mente dituntut pidana 2 tahun dan pidana denda Rp250 juta.JPU meminta majelis hakim membebaskan Mente dari dakwaan primair namun menjeratnya dalam dakwaan subsidair. Mente selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Rambah Samo disebut tidak melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terkait kebenaran saat penyaluran pupuk bersubsidi.Menyetujui laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang dibuat oleh kios atau pengecer tanpa dilakukan pengecekan kebenaran data atas laporan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.Kemudian meminta uang sejumlah Rp1.000 per sak kepada kios atau pengecer dnegan alasan memudahkan administrasi verifikasi dan validasi.Terdakwa lainnya yakni Refdi divonis 2 tahun 10 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.
Dalam tuntutan JPU, Refdi dituntut pidana 4 tahun dengan pidana denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp.655.183.877.Refdi berperan sebagai pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya yang ditunjuk oleh saksi Sanggam Manurung (terpidana) selaku pemilik kios pupuk lengkap (KPL) UD Sei Kuning Jaya yang ditunjuk sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli (SPJB).Terdakwa Sabri divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.Sebelumnya, Sabri dituntut pidana 5 tahun, pidana denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp655.183.877. Sabri berperan selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya.Terdakwa terakhir, Sayidina divonis 5 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.Dalam tuntutan JPU, Sayidina dituntut 6 tahun pidana. Selain pidana, juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta. Juga uang pengganti sebesar Rp1,2 Miliar.Sayidina sendiri yang berperan sebagai Direktur CV Berkah Makmur sebagai Distributor pupuk bersubsidi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.235.500.700.Sayidina sendiri sempat mengajukan praperadilan di PN Pasir Pangaraian atas penetapan tersangka dalam kasus ini.Namun, saat itu, hakim tunggal PN Pasir Pangaraian menolak gugatan Sayidina sehingga penetapan tersangka sah dan penyidikan Kejari Rohul berlanjut.Total kerugian negara dalam kasus ini cukup fantastis yakni Rp 24 Miliar. Ini berdasarkan hasil perhitungan pihak Inspektorat. Sudah ada 10 orang yang terjerat dalam kasus ini.Dari 6 orang yang sudah divonis, mereka juga diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara.Dari 6 orang itu, total uang pengganti yang harus dibayar sekitar Rp 17 miliar lebih.Keenam terpidana tersebut yakni Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).Pola yang digunakan para pelaku dalam praktek rasuah ini yakni menyalurkan pupuk tidak sesuai SOP dimana mereka menjual langsung ke petani-petani atau kebun.Disitu juga mereka mengambil keuntungan berupa uang yakni Rp 1.000 rupiah per sak dan tidak ada melakukan verifikasi terhadap kelompok tani.Pupuk tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi diluar penerima yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).Verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi pun tidak dilakukan dengan baik sehingga memberikan ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana kewajibannya dalam melaksanakan tugas yang tertuang dalam Kemendag 2019 Tentang Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi Dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019.***