
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kabar baik bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Pekanbaru, Riau. Ribuan rumah tinggal sederhana di kota ini mendapatkan gratis biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Total ada 2.766 unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang gratis penuh biaya retribusinya.
”Ada hampir tiga ribu unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang biaya retribusinya telah digratiskan sepenuhnya," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (25/7/2026).Menurut Agung, sasaran kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Pekanbaru.Ia memastikan kebijakan ini sudah berlangsung dan masyarakat juga merasakannya. Apalagi ribuan unit rumah yang menikmati kebijakan ini tersebar di berbagai kelurahan. Ada di Sialangsakti, Pematangkapau, Mentangor, hingga Agrowisata.
”Kebijakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hunian warga berpenghasilan rendah," ujarnya.Agung menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.Ia memastikan program pembebasan biaya ini sebagai komitmen dan partisipasi aktif Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyukseskan program strategis nasional pengadaan rumah bagi MBR.Agung menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pekanbaru No. 34 Tahun 2024 yang mengatur Pembebasan BPHTB bagi MBR.Kebijakan ini diikuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.37 Tahun 2024 yang mengatur Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR.
”Sistem perizinan kita juga sudah mengimplementasikan aturan tersebut secara otomatis. Bagi pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR, tagihan retribusi PBG-nya di sistem sudah pasti dicetak nol rupiah,” ujarnya.Insentif pembebasan retribusi PBG ini diperluas untuk fasilitas pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru juga memberikan pembebasan atau pengurangan retribusi PBG bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan.***