Rambah Hutan di Rokan Hilir meski Sudah Dilarang Aparat Desa, Kini ’SA’ Berstatus Tersangka
Foto dari udara hutan mangrove yang dirambah di Kabupaten Rokan Hilir. (dok. ISTIMEWA) ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Riau menetapkan dua tersangka dalam dua kasus dugaan perambahan hutan seluas total 118,21 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Rokan Hilir, Jumat, mengatakan tersangka AF diduga membuka lahan seluas tiga hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Telukpiyai, Kecamatan Kubu. Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan Yayasan Devendra.”Kasus kedua menjerat tersangka SA yang diduga mengoperasikan alat berat sejak November 2025 di Pasirlimaukapas hingga merambah lahan seluas 115,21 hektare yang mencakup kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), HPK, dan Areal Penggunaan Lain (APL)," kata Ade.Ia menjelaskan, aktivitas SA tetap berlangsung meski pemerintah desa dan kelompok masyarakat setempat telah menerbitkan surat larangan sejak awal tahun.Menurut Ade, kawasan mangrove yang dirambah tersebut telah memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Kehutanan seluas 650 hektare untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir.























