Tersangka dan barang bukti saat diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. (foto: dok. ISTIMEWA)PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Personel Unit Narkotika Kepolisian Daerah Riau bersama Unit Investigasi Narkotika Kepolisian Kampar Resort baru-baru ini mengamankan kurir narkoba berinisial YY (42).
Menurut YY, dia dapat mengumpulkan pundi-pundi harta dari peredaran narkoba tersebut.
Dari pengakuannya, ia telah menjadi kurir narkoba selama lebih dari satu tahun dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor.Berdasarkan hasil interogasi, YY bertanggung jawab untuk mengambil, menyimpan, mendistribusikan, dan mengirimkan barang ilegal sesuai perintah bosnya.Setelah menangkap YY, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi yang menjadi gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya gudang narkoba di kontrakan tersebut.”Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (25/7/2026).Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka YY. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan tersanga dan menemukan barang bukti narkotika.”Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," sambungnya.Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Saat ini petugas masih memburu pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.Selain itu, petugas juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***