Home > Berita > Umum

Kajari Pelalawan: Tidak Ada Toleransi bagi Jaksa Nakal

Jum'at, 24 Juli 2026 19:10 WIB
Tim Redaksi
bkajari-pelalawan-tidak-ada-toleransi-bagi-jaksa-nakalbKepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, Eka Nugraha. (foto: dok. ISTIMEWA)

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Riau, Eka Nugraha menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara.

Penegasan itu disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pelalawan di salah satu tempat di Kota Pangkalankerinci, Jumat (24/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban sejak pukul 08:00 hingga 11:00 WIB itu menjadi ajang memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan insan pers setempat sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga mengatakan dirinya tidak pernah alergi terhadap kritik maupun pemberitaan media. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, asalkan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan tidak memelintir fakta.

”Yang buruk sampaikan buruk, yang baik katakan baik. Namun jangan memelintir bahasa,” katanya.

Eka mengakui setiap pemberitaan, baik positif maupun negatif, akan berdampak terhadap kinerja sebuah instansi, termasuk Kejaksaan. Karena itu, hubungan yang baik antara media dan aparat penegak hukum dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan utuh.

Pada bagian lain, kajari menjelaskan bahwa tidak seluruh perkara tindak pidana korupsi (tipikor) otomatis berlanjut hingga persidangan. Penanganannya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk besarnya kerugian negara dan skala prioritas perkara sesuai ketentuan hukum.

”Perkara tipikor juga memiliki skala prioritas. Semua diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya oknum yang bermain dalam penanganan perkara, Eka menegaskan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

”Tidak ada lagi toleransi jika ada oknum jaksa nakal. Semua perkara saat ini sudah terkoneksi ke pusat dan dapat dipantau melalui sistem yang ada. Siapa pun yang melanggar harus siap menerima sanksi. Di internal sering saya ingatkan masalah ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan seluruh perkembangan perkara wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari sistem pengawasan internal. Menurutnya, setiap penghentian perkara maupun pelimpahan penanganan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan, Samsul Bahri, menyambut baik silaturahmi tersebut sebagai langkah mempererat komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Pelalawan dengan insan pers.

Menurut Samsul, PWI Pelalawan berkomitmen menjaga profesionalisme wartawan dengan menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

”Selama ini komunikasi dan kolaborasi sudah berjalan baik. Ke depan tentu kita harapkan semakin erat sehingga silaturahmi tetap terjaga,” ujarnya.

Samsul juga mengingatkan seluruh anggota PWI agar senantiasa berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak.***

Kategori : Umum, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id