ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Langkah tegas Polda Riau mengungkap perusakan hutan mangrove seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau mendapat apresiasi penuh dari bupati setempat, Bistamam.
Ia menegaskan penangkapan dua tersangka harus menjadi peringatan keras sekaligus efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani merambah kawasan hutan lindung demi kepentingan pribadi.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Bupati Bistaman, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, meninjau langsung lokasi perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Rokan Hilir.Bistamam menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat pesisir.
"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," ujar Bistamam.Menurutnya, hutan mangrove bukan sekadar kawasan yang dilindungi oleh negara, tetapi juga benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang pasang, hingga ancaman tsunami. Selain itu, ekosistem mangrove menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa untuk berkembang biak, mencari makan, dan berlindung."Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," katanya.Karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, Bistamam menegaskan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan mangrove tidak boleh lagi terjadi. Ia meminta masyarakat menghentikan segala bentuk aktivitas perambahan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir."Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.
Bistamam juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi perusakan mangrove meski harus menempuh perjalanan panjang.Menurutnya, kehadiran pimpinan Polda Riau menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat pesisir."Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.***Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove yang dilindungi.Penyidik mengungkap dua lokasi perambahan. Lokasi pertama berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas kawasan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sedangkan lokasi kedua berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.Sebagai barang bukti, polisi turut menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan mangrove tersebut.Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan sekaligus menyelamatkan ekosistem mangrove yang berperan penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.***