Ponirin si ”Becak Darat” 80 Kilogram Sabu dari Rokan Hilir ke Pekanbaru Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 22 Juli 2026 21:11 WIB
Tim Redaksi
bponirin-si-becak-darat-80-kilogram-sabu-dari-rokan-hilir-ke-pekanbaru-dituntut-hukuman-matibIlustrasi. Sumber: RADARSAMPIT

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau kurang lebih 80 kilogram.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin langsung oleh Ahmad Rizal selaku Hakim Ketua bersama hakim anggota yakni Dion Handung Harimurti dan Suci Vietrasari.

Persidangan digelar di Ruang Sidang PN Rokan Hilir dengan sistem daring. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa melalui aplikasi Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Saat ditanya hakim, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.

Saat membacakan tuntutan, JPU Agung Dwi Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin als. Mas Tri dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

"Menuntut Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dengan pidana mati," tegas JPU dalam persidangan.

Perkara ini menyita perhatian karena jumlah barang bukti sabu yang sangat besar, yakni 79.989,8 gram atau kurang lebih 80 kilogram.

Pembacaan tuntutan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar. Selanjutnya majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Fitriani and Partner.

Sekadar diketahui, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan sebanyak 79,98 kilogram.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.

Saat menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi dari masyarakat.

Kapolres menguraikan, pengungkapan kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05:30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41) yang merupakan seorang residivis peredaran narkotika jenis Sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau ”becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru.***

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww
www.amsi.or.id