Pemkab Rokan Hulu Matangkan Persiapan Hadapi Penilaian IKK 2026, Fokus Kebijakan Berdampak Nyata

Rabu, 22 Juli 2026 22:05 WIB
Tim Redaksi
bpemkab-rokan-hulu-matangkan-persiapan-hadapi-penilaian-ikk-2026-fokus-kebijakan-berdampak-nyatabPj Sekda Rokan Hulu Yusmar (kiri) memimpin rapat perrsiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026. (foto: dok. PEMKAB ROKAN HULU)

ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) terus memantapkan persiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026.

Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs H Yusmar MSi, seluruh perangkat daerah diminta memastikan produk hukum yang diajukan benar-benar berkualitas, telah berjalan efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor bupati, Selasa (21/7/2026) dihadiri perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pembahasan difokuskan pada penentuan produk hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang akan diikutsertakan dalam penilaian Indeks Kualitas Kebijakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam arahannya, Penjabat (Pj) Sekda Yusmar menegaskan bahwa produk hukum yang diusulkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan LAN, yakni telah diimplementasikan selama satu hingga tiga tahun, memiliki dampak yang terukur bagi masyarakat, serta bukan merupakan regulasi yang pernah diajukan pada penilaian sebelumnya.

”Kita harus memilih produk hukum yang benar-benar siap, didukung bukti yang lengkap mulai dari proses perencanaan, naskah akademik, implementasi hingga evaluasi. Kelengkapan evidence menjadi faktor penting dalam penilaian," tegas Yusmar.

Dalam rapat tersebut, tiga Peraturan Bupati menjadi bahan pembahasan awal, yakni Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.

Dari hasil pembahasan, Perbup tentang Mal Pelayanan Publik dan Perbup JKN dinilai telah memenuhi persyaratan dan siap diajukan dalam penilaian IKK 2026.

Sementara itu, Perbup mengenai Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih masih akan dievaluasi kembali karena dinilai memerlukan penyempurnaan dari sisi implementasi maupun kelengkapan dokumen pendukung.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi segera menyiapkan alternatif produk hukum pengganti yang lebih siap.

Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan review terhadap seluruh dokumen pendukung sebelum diunggah ke sistem penilaian LAN.

Melalui persiapan yang matang dan kolaborasi lintas OPD, Pemkab Rokan Hulu optimistis mampu meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan daerah sekaligus meraih hasil maksimal dalam Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026.***

Kategori : Pemerintahan, Rohul
wwwwww
www.amsi.or.id