ASN Pemkab Pelalawan Wajib Absen 4 Kali Sehari Mulai 27 Juli

Rabu, 22 Juli 2026 11:18 WIB
Tim Redaksi
basn-pemkab-pelalawan-wajib-absen-4-kali-sehari-mulai-27-julibIlustrasi. Sumber: INSTAGRAM BKD JABAR

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com —Terhitung mulai 27 Juli nanti Aparatur Sipil Negara (ASN)Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, akan mengisi absensi hingga 4 kali dalam satu hari.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang pelaksanaan salat berjemaah bagi seluruh ASN Pelalawan.

Tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan, khususnya yang bergama Islam.

Absensi dilakukan secara online melalui aplikasi SIKO yang terintegrasi ke aplikasi Klik Pelalawan milik Pemkab.

”Jika sebelumnya absensi ASN hanya 2 kali sehari, saat masuk kantor dan pulang. Jadi bertambah 2 lagi menjadi 4 kali isi presensi harian," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis, Rabu (22/7/2026).

Dia menerangkan, absensi pertama ketika ASN masuk kantor pada pagi hari sekitar jam 07:30 WIB dan mengikuti apel.

Kemudian ASN yang beragama Islam wajib mengikuti salat berjemaah di waktu Zuhur pukul 12:15 WIB sampai 12:45 WIB ditandai dengan mengisi absensi.

Selanjutnya, ASN yang Islam juga diwajibkan mengikuti salat berjemaah pada waktuAshar jam 15.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Kehadiran para ASN dilihat dengan mengisi absensi kembali di aplikasi. Presensi terakhir pada saat pulang kantor pada jam 16:00 WIB.

”Untuk ASN yang non-Islam hanya tiga kali absensi saja. Yakni presensi masuk kantor, istirahat jam 12:00 sampai 13:00 WIB, dan absensi pulang," tambah Darlis.

Untuk lokasi salat berjemaah ASN dan presensinya dapat dilakukan di Masjid Agung Ulul Azmi dan seluruh musala yang ada di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Untuk apel sore setiap hari ditiadakan, apel hanya pagi maupun apel bersama saja," tutur Darlis.

Perubahan jadwal presensi dan penegasan salat berjemaah bagi ASN itu telah disampaikan ke seluruh instansi.

Pada bagian lain Darlis mengatakan SE yang diteken langsung oleh Bupati Zukri itu harus dijalankan tanpa terkecuali dan diawasi langsung oleh pimpinan OPD masing-masing.***

wwwwww
www.amsi.or.id