Anak Kandung Mak Gadi si ”Ratu Narkoba” di Riau Ditangkap, Susul Keluarganya ke Penjara

Rabu, 22 Juli 2026 18:04 WIB
Tim Redaksi
banak-kandung-mak-gadi-si-ratu-narkoba-di-riau-ditangkap-susul-keluarganya-ke-penjarabA alias Anton yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. (foto: dok. POLRES

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menangkap anggota keluarga Nurhasanah alias Mak Gadi (68), terpidana kasus narkotika yang dikenal sebagai ”Ratu Narkoba”.

Kali ini, polisi menangkap anak kandung Mak Gadi berinisial JA alias Anton yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Kepala Satresnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba dalam tiga hari terakhir.

"Dari tiga kasus yang diungkap, kami mengamankan enam pelaku narkoba. Salah satu pelaku berinisial JA alias Anton adalah anak dari terpidana kasus narkoba, Mak Gadi," kata Rian, Rabu (22/7/2026).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 120,73 gram dan ganja seberat 2,97 gram. Berawal dari Penggerebekan Rumah Rian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat penggerebekan, petugas menangkap dua pelaku berinisial MT dan DW. "Pelaku MT ini sebelumnya pernah ditangkap bersama Mak Gadi. Namun, Mak Gadi lolos dari jeratan hukum," ujar Rian.

Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku memperoleh sabu dari pelaku MRL. Polisi kemudian menangkap MRL yang selanjutnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JA alias Anton. "JA alias Anton kita tangkap bersama pelaku KM," kata Rian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial BS alias Budi. Polisi: Keluarga Mak Gadi Memang Bisnis Narkoba Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan JA menambah daftar anggota keluarga Mak Gadi yang tersandung kasus narkoba. Ia menyebut sebelumnya polisi juga menangkap ES, abang kandung Mak Gadi, dalam kasus serupa.

"Beberapa waktu lalu, Polres Inhu menangkap seorang kakek berinisial ES, yang merupakan abang kandung Mak Gadi," kata Misran.

Menurut dia, jaringan peredaran narkoba tersebut melibatkan sejumlah anggota keluarga.

"Mereka sekeluarga bisnis narkoba. Ada yang masih di penjara, ada yang sudah bebas dan meninggal dunia," ujarnya. Baca juga: Perjalanan Ratu Narkoba di Riau, Dimiskinkan dan Dijerat TPPU Terungkapnya jaringan Mak Gadi bermula dari penggerebekan rumahnya pada 2020. Saat itu polisi menangkap Mak Gadi bersama dua anak kandung, tiga menantu, dan seorang pelaku lainnya. Salah satu anak Mak Gadi yang merupakan anggota Polres Inhu, Briptu RM, juga dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Mak Gadi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat. Namun, pada 2024 ia kembali ditangkap dan akhirnya divonis 17 tahun penjara. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba, berupa rumah, ruko, dan tanah.***

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id