316 Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan karena tidak Aktif
Ilustrasi. Sumber: LIPUTAN6.comPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru, kini tengah proses pembubaran terhadap 316 koperasi tak aktif.Ratusan koperasi tersebut dibubarkan karena sudah tiga tahun berturut-turut tidak menyelenggarakan dan melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus menyebutkan, secara keseluruhan tercatat sebanyak 1.287 koperasi di wilayah setempat.
Dari 1.287 koperasi itu, 548 di antaranya merupakan koperasi umum aktif, 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) aktif, serta 656 lainnya koperasi tidak aktif."Dalam proses pembubaran sebanyak 316 (dari 656 koperasi tidak aktif)," ungkapnya, Selasa (21/7/2026).Disampaikan Idrus, pelaksanaan RAT koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 Ayat 1 dijelaskan, rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.Pelaksanaan RAT koperasi juga diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.Dalam Pasal 20 Ayat 3 Huruf d disebutkan, bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.Pelaksanaan RAT koperasi juga diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.Dalam Pasal 20 Ayat 3 Huruf d disebutkan, bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.























