Terduga Perambah Mangrove Telukpiyai Rokan Hilir Ditangkap
Ilustrasi mangrove yang rusak. RrIBAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com — Personel Polres Rokan Hilir, Riau, menangkap pria berinisial AF (40) yang merambah kawasan hutan mangrove (bakau) di Kepenghuluan Telukpiyai, Kecamatan Kubu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa izin.”Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi,” kata Aldi, Kamis (16/7). Di lokasi ditemukan bekas pekerjaan pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan metode steking bangket pada area seluas sekitar tiga hektare.”Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah,” kata Aldi. Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.Berdasarkan hasil penyidikan, AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan di Mapolres Rokan Hilir.























