
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Seorang residivis kasus narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres setempat di rumahnya pada Selasa (14/7/2026) malam.
Tersangka bernama Awalludin (44) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Dia ditangkap Satresnarkoba di kediamannya sekitar jam 22:00 WIB. Sejumlah barang bukti disita polisi, termasuk tiga jenis narkotika mulai dari sabu, ganja, dan pil ekstasi, dari tangannya."Tersangka merupakan residivis kasus narkoba juga. Dia baru bebas dari Rutan sekitar enam bulan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (16/7/2026).Adapun rincian barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres yakni tiga paket kecil sabu-sabu seberat 4,31 gram. Kemudian tujuh butir pil ekstasi dengan berat 3,20 gram dan satu paket daun ganja kering dengan berat 9,26 gram.
Selain itu, plastik asoy warna merah, satu unit timbangan digital warna hitam, sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit handphone milik tersangka.”Semua narkotika itu didapatkan pelaku dari teman-temannya di Kota Pekanbaru. Masih dalam penyelidikan kita, siapa orang yang dimaksudkan," kata Kasat Alex Sinaga.Penangkapan tersangka Awalludin berawal dari informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat bahwa sebuah rumah kontrakan di Jalintim Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, kerap menjadi tempat transaksi narkoba.Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka Awalludin terpantau baru memasuki rumah kontrakannya itu.Setelah diperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan. Polisi menemukan Awalludin di dalam rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat.
"Dalam kasus kali ini, residivis ini masuk kategori pengedar. Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Alex Sinaga.***