Hampir 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Rusak, Diduga akan Dijadikan Perkebunan
Pantauan udara dugaan perusakan hutan mangrove di Rokan Hilir Riau yang akan dijadikan perkebunan. (foto: dok. ANTARA/HO-Polda Riau)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik menemukan kerusakan di sejumlah titik kawasan hutan mangrove tersebut. "Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," kata Ade di Pekanbaru, Rabu, 15 Juli 2026, melansir Antara via metrotvnews.com.Ia menjelaskan kawasan yang diduga dirambah membentang dari Dusun Lestari Indah Sungaisanggul hingga Dusun Batangkopau. Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan alat bukti, mengukur luas kerusakan, dan menganalisis dampak ekologis.Ade mengingatkan ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.























