Tak Perlu Repot ke Kantor Pusat, Kini Urus Pindah Desa/Kecamatan PBB-P2 di Pekanbaru Cukup di UPT Terdekat

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Warga Kota Pekanbaru yang ingin mengurus perubahan alamat administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tak perlu datang ke kantor pusat.
Kini, proses pemindahan desa/kelurahan/kecamatan atau PINDES PBB-P2 menjadi lebih mudah dan dekat.Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai membuka layanan pengurusan PINDES PBB-P2 di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda sesuai wilayah kerja masing-masing wajib pajak.Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor pusat Bapenda untuk mengurus perubahan data perpajakan terkait lokasi tanah maupun bangunan.”Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan PINDES (Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di UPT Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah atau bangunan wajib pajak,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, Kamis (9/7/2026).Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.UPT II
Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai.UPT III
Jalan Arifin Ahmad (Kantor Camat Marpoyan Damai).UPT IV
Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Ruko Atria Blok B3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.UPT V
Jalan HR Soebrantas, Komplek Kantor Camat Binawidya.Dengan layanan baru ini, Pemkot Pekanbaru berharap masyarakat semakin mudah mengurus administrasi PBB-P2 tanpa harus menempuh jarak jauh, sekaligus memperkuat pelayanan pajak daerah yang lebih responsif dan dekat dengan warga.***
























