Belum Kantongi Izin, Budi Daya Arwana Milik PT AWL di Pekanbaru Disegel Kementerian
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT. AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu 8 Juli kemarin. (Foto: dok. KORAN-JAKARTA) PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT. AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu 8 Juli kemarin. Perusahaan mengembangbiakkan ratusan ekor ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori dilindungi tanpa mengantongi dokumen perizinan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).”Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto manambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor."Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," jelas Sahono seperti dilansir koran-jakarta.com.























