Kompotan Pencuri Spesialis Mobil L300 yang Sudah Beraksi 11 Kali di Sumut-Riau Ditangkap, Otaknya Diduga Pecatan TNI

Kamis, 02 Juli 2026 12:34 WIB
Tim Redaksi
bkompotan-pencuri-spesialis-mobil-l300-yang-sudah-beraksi-11-kali-di-sumutriau-ditangkap-otaknya

MEDAN, OTRETNEWS.com — Personel Polda Sumatera Utara menangkap lima anggota komplotan pencuri mobil Mitsubishi L300 yang diduga telah beraksi di Sumatra Utara, Aceh, dan Riau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, komplotan tersebut diduga dipimpin OS (46), seorang mantan anggota TNI yang telah dipecat dan merupakan residivis kasus serupa.

Empat pelaku lainnya yang turut ditangkap masing-masing berinisial TH (44), NP (24), RP (32), dan RJ (32).

Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menemukan maraknya unggahan di media sosial mengenai hilangnya mobil Mitsubishi L300 di wilayah Sumatra Utara hingga Riau.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap kelima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan pada 25 Juni 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Diduga Beraksi 11 Kali

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga komplotan tersebut telah mencuri 11 unit mobil Mitsubishi L300 sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Riau.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor yang membobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi mobil curian, hingga pihak yang menjual kendaraan kepada penadah.

"Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," kata Ridwan seperti dilansir Kompas.com.

Ridwan mengatakan, kelima tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan perkara sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

"Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan telepon genggam, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.

Saat ini, kelima tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ridwan menambahkan, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id