Jadi Buronan Kasus Dugaan Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas, Warga Aceh Utara Ditangkap di Riau
Ilustrasi. Sumber: POSKOTALHOKSEUMAWE, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial MZ (53), warga Desa Cotmeurubo, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi setelah menjadi buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas. MZ ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, tersangka melarikan diri setelah mengetahui keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Lhokseumawe."Tersangka kami tangkap di rumah saudaranya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sekarang sudah ditahan di Polres Lhokseumawe," ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).Menurut Ahzan, selama dalam pelarian, MZ sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Medan, Jakarta, hingga akhirnya bersembunyi di Riau.Diperkosa Saat Sendirian di Rumah























