Jadi Buronan Kasus Dugaan Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas, Warga Aceh Utara Ditangkap di Riau

Kamis, 02 Juli 2026 10:12 WIB
Tim Redaksi
bjadi-buronan-kasus-dugaan-pemerkosaan-terhadap-penyandang-disabilitas-warga-aceh-utara-ditangkapIlustrasi. Sumber: POSKOTA

LHOKSEUMAWE, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial MZ (53), warga Desa Cotmeurubo, Kecamatan Kutamakmur, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi setelah menjadi buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas. MZ ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, tersangka melarikan diri setelah mengetahui keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Lhokseumawe.

"Tersangka kami tangkap di rumah saudaranya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sekarang sudah ditahan di Polres Lhokseumawe," ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Menurut Ahzan, selama dalam pelarian, MZ sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Medan, Jakarta, hingga akhirnya bersembunyi di Riau.

Diperkosa Saat Sendirian di Rumah

Ahzan menjelaskan, dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu (19/4/2026) di rumah korban. Saat itu, korban berinisial A sedang seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban.

"Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar," kata Ahzan seperti dilansir Kompas.com.

Aksi pelaku terhenti setelah ibu korban pulang dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar.

Setelah perbuatannya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lhokseumawe.

"Setelah dilaporkan, tim mencari tersangka. Namun dia berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Ahzan.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id