Bupati Kuantan Singingi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap Mobil Land Cruiser dari Calon Sekda

Rabu, 01 Juli 2026 17:06 WIB
Tim Redaksi
bbupati-kuantan-singingi-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-suap-mobil-land-cruiser-dari-calon

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dalam prosesnya, Achmad Taufik sebagaimana dilansir detikcom, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ’mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya seeprti dilansir detikcom.

KPK menyebut profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit. "Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya: 1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing 2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing 3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id