TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Badan Kerja Sama Desa (BKD) Desa Sungaibuluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus mengupayakan penyelesaian persoalan sisa lahan Desa Sungaibuluh dalam penguasaan PT Wanasari Nusantara (WSN).
Upaya tersebut dilakukan para pihak secara bertahap melalui mekanisme musyawarah, audiensi, hingga mediasi bersama instansi terkait. Perjuangan tersebut berawal dari terbitnya peta administrasi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi melalui Surat Nomor : IP.01.01.200/215-14.09/V/2024 tanggal, 7 Mei 2024.
Berdasarkan data tersebut, terdapat lahan yang secara administratif berada di wilayah Desa Sungaibuluh, namun masih berada di luar HGU PT WSN seluas 905 hektare.Selanjutnya, masyarakat Desa Sungaibuluh menggelar musyawarah desa (musdes) pada 12 November 2025. Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat sepakat membentuk badan kerja sama desa (BKD) dan memberikan mandat kepada lembaga tersebut untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa sisa lahan secara hukum dan melalui jalur musyawarah.Sebagai langkah awal, BKD melakukan audiensi dengan manajemen PT Wanasari Nusantara di kantor direksi perusahaan di Pekanbaru pada 15 November 2025.
Pada pertemuan itu, BKD menyampaikan data administrasi dan meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai status sisa lahan dari areal konsesi korporasi.Setelah audiensi berlangsung, BKD mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi agar memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mediasi atau mekanisme nonlitigasi.BKD juga meminta agar pemerintah menggelar hearing dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi, PT Wanasari Nusantara, serta unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui hearing dan pengecekan lapangan yang dilaksanakan pada 24 April 2026.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi selaku pimpinan rapat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sat Intelkam Polres Kuantan Singingi. Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Desa Sungaibuluh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BKD, serta perwakilan legal PT Wanasari Nusantara.
Dalam pengecekan lapangan, seluruh pihak melakukan verifikasi terhadap sisa lahan yang berada di dalam konsesi HGU PT Wanasari Nusantara. Hasil pengolahan data BPN menunjukkan bahwa luas sisa lahan meningkat dari 27,15 hektare menjadi sekitar 32 hektare berdasarkan pengambilan titik koordinat lokasi.Sementara itu, hasil pengukuran menggunakan peta drone yang dilakukan Dinas Perkebunan menunjukkan luas mencapai sekitar 45 hektare.BKD Desa Sungaibuluh menilai hasil tersebut semakin memperkuat adanya sisa lahan yang perlu mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian secara adil. Oleh karena itu, BKD meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.Ketua BKD Desa Sungaibuluh, Muhamad Maulana dalam keterangannya, Selasa (30/6/26), mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian konflik secara musyawarah.Dia menyebut, masyarakat berharap pemerintah bersama seluruh instansi terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini berdasarkan fakta dan hasil pembuktian di lapangan.”Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sungaibuluh," ujar Maulana.Berita ini masih memerlukan konfirmasi dengan berbagai pihak, salah satunya PT Wanasari Nusantara (WSN). Hingga jelang diterbitkan,
potretnews.com masih berupaya untuk menghubungi manajemen WSN guna memberikan tanggapan atas keterangan Ketua BKD Sungaibuluh tersebut.***