Foto hanya ilustrasi. Sumber: CNNINDONESIAPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menahan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Para pejabat itu ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa pada pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025. Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Ketiga tersangka diduga menjadikan proses pengadaan barang dan jasa sebagai ladang korupsi dengan memungut fee sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para kontraktor pemenang tender.Dari praktik tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 421 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Frederic C. Simamora mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.”Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic, Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah agar menyerahkan uang satu persen dari nilai proyek yang diperoleh.Permintaan tersebut diduga tidak dilakukan secara sukarela. Para kontraktor disebut mengalami tekanan dan ancaman sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain menyerahkan uang yang diminta.Penyidik menduga uang hasil pungutan tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagikan kepada anggota pokja lainnya. Dari praktik yang berlangsung selama proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 itu, penyidik mengungkap para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 421 juta.Seluruh uang tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Untuk memperlancar proses hukum, Kejari Siak juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.Langkah itu dilakukan guna mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***