Diduga Tipu Pasutri Calon Jemaah Haji Mujamalah Rp640 Juta, Pemilik Travel di Pekanbaru Ditetapkan sebagai Tersangka
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan calon jemaah haji mujamalah. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian total hingga Rp640 juta.
Kedua tersangka pemilik agen travel ini, sekarang sedang menjalani penahanan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah pada Oktober 2024.”Korban dijanjikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji mujamalah pada Mei 2025. Untuk keperluan tersebut, korban telah menyerahkan dana sebesar Rp640 juta," kata Anggi, Selasa (2/6/2026).Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan, korban tidak kunjung diberangkatkan. Pihak travel beralasan visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan, sehingga keberangkatan dibatalkan.























