Ketua DPRD Mamuju Dicari-cari Polisi Terkait Kasus Korupsi, Ada Dugaan Palsukan Laporan Makan Minum Catut Nama Warung dan Toko Kelontong

Senin, 01 Juni 2026 19:23 WIB
bketua-dprd-mamuju-dicaricari-polisi-terkait-kasus-korupsi-ada-dugaan-palsukan-laporan-makan-minumIlustrasi. Sumber: SHUTTERSTOCK

MAMUJU, POTRETNEWS.com — Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari Habsi kini dicari-cari oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Azwar dicari karena sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, saat akan diperiksa kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Rp795 juta, ketika dia masih menjadi ketua periode 2019 hingga 2024. Status Azwar sudah menjadi tersangka.

Selain dia, mantan bendahara DPRD Mamuju inisial S juga telah ditetapkan tersangka, dan telah diperiksa.

Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis membeberkan modus operandi kedua tersangka tersebut. Hasil penyidikan, polisi menemukan seluruh kegiatan pengadaan makan dan minum yang dilaporkan para tersangka adalah fiktif alias tidak pernah ada.

”Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada, kosong," ungkap Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis kepada wartawan, saat ditemui di Mapolda Sulbar, Senin (1/6/2026).

Abdul Azis menjelaskan, kedua tersangka diduga sengaja memalsukan dokumen laporan keuangan untuk mencairkan anggaran negara. Guna memuluskan aksi tersebut, mereka mencatut nama sejumlah warung dan toko kelontong di Mamuju sebagai penyedia jasa.

Namun, setelah penyidik melakukan penelusuran lapangan ke setiap pemilik usaha yang tertera di dalam berkas, pemilik toko mengaku tidak pernah melayani pesanan dari pihak DPRD.

”Kami sudah klarifikasi ke toko-toko yang dianggap makan atau minum di situ, nota-nota itu bahwa yang bersangkutan tidak mengeluarkan," jelasnya.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jajaran internal kedewanan hingga para pelaku usaha lokal untuk memperkuat bukti-bukti pemalsuan nota tersebut.

”Semua (saksi) sudah kami periksa termasuk pemilik toko, warung, kemudian yang membuat pertanggungjawaban semuanya bahwa ternyata mereka tidak mengetahui," tutur Abdul Azis.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulbar menetapkan mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi (AAH), sebagai tersangka.

Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023.

Selain Azwar, polisi juga menetapkan mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis membenarkan penetapan status hukum kedua orang tersebut. "Tersangka inisial AAH sama S," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

“Iya, tersangkanya insial AA mantan ketua DPRD Mamuju dan mantan bendahara inisial S,” kata Kombes Pol Abdul Azis. Kendati telah resmi menyandang status sebagai tersangka, baik Azwar maupun S diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan penyidik.

Terancam Jemput Paksa

Azwar diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 795 juta.

Berbeda dengan Azwar, mantan bendahara pengeluaran berinisial S yang juga berstatus tersangka, justru kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan pertama itu AAH itu tidak hadir, bendahara (S) hadir," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis saat ditemui di Mapolda Sulbar, Senin (1/6/2026).

Menyikapi ketidakhadiran mantan pimpinan legislatif tersebut, penyidik kini tengah menyusun surat panggilan kedua. Polisi menegaskan tidak akan segan-segan melakukan upaya jemput paksa jika hak jawab dalam pemanggilan berikutnya kembali diabaikan.

"Kemudian nanti saya usulkan penggilan yang kedua," kata Abdul Azis. "Kalau panggilan kedua juga tidak hadir baru kita pakai surat perintah membawa," tuturnya menegaskan.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id