Tipu Daya Sindikat Penipuan Modus ”Batu Delima” Bikin Atan Terperdaya sampai Jual Mobil

Sabtu, 30 Mei 2026 14:14 WIB
btipu-daya-sindikat-penipuan-modus-batu-delima-bikin-atan-terperdaya-sampai-jual-mobilbFoto hanya ilustrasi. Sumber: KOMPAS.com

SIAK, POTRETNEWS.com — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Siak, Riau, menjadi korban penipuan bermodus jual beli batu delima. "Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diperdaya oleh sindikat yang beranggotakan empat orang," kata Kepala Satreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais di Siak, Sabtu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Z alias Atan (54).

”Keempat terduga pelaku sudah ditangkap petugas pada Senin (25/5) di Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru," katanya. Mereka adalah UN, IS, DR, dan YFP.

Dia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat lihai dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

Modusnya adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah.

Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya. Saat itu korban didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian memainkan peran sebagai penjual, perantara, hingga sosok ”bos” dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.

Korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya dan menjualnya pada sebuah ruang pamer mobil di Pekanbaru seharga Rp50 juta.

Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan salat di sebuah masjid.

Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon selular serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku. Alasannya tidak boleh membawa barang ke dalam masjid, namun usai korban selesai shalat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

Ia menambahkan, keempat pelaku dapat dijerat Pasal 492 (penipuan) dan/atau Pasal 486 (penggelapan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun disertai dengan denda ratusan juta rupiah.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id