PASIRPENGARAIAN, POTRETNEWS.com — Gaya hidup A.F alias A langsung berubah usai berhasil mencuri uang milik orangtua angkatnya sebanyak Rp 80 juta. Pencurian ini terjadi di wilayah Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Aksi pencurian sendiri diketahui orang tua angkatnya pada Kamis pagi (21/5/2026) sekitar pukul 07:30 WIB. Orang tua angkatnya yakni berinisial S.S, 47 tahun yang tinggal di Dusun Surautinggi Barat RT 006 RW 002 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Pencurian diketahui saat korban tiba di rumahnya pada Kamis pagi dan ingin masuk ke kamar. Ia terkejut kala melihat sebuah tas berada di depan kamar dalam posisi tertutup. Seingat korban, tas tersebut ia letakkan di atas kasur di dalam kamar.Kecurigaan pun muncul sebab didalam tas tersebut ada duit sebesar Rp220 juta. Korban memang mendapati sejumlah uang dalam tas. Namun setelah ia menghitung uang tersebut berkali-kali, jumlahnya sudah berkurang sebesar Rp80 juta.Kecurigaannya semakin tinggi kala melihat keadaan semak-semak di luar jendela kamar. Korban melihat jejak orang lewat di semak-semak tersebut. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir. Jajaran kepolisian pun bergerak cepat mengungkap kasus ini. Malamnya, Kamis (21/5/2026), pelaku berinisial A.F alias A berhasil diringkus dalam upaya melarikan diri.
”Pelaku berhasil kita amankan pada Kamis malam," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Okto Wahyudi, Ahad (24/5/2026).Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku. Salah satu barang bukti tersebut yakni sisa uang hasil curian yang tinggal Rp 33.074.000. Sedangkan sisa duit yang lain, sudah habis digunakan.Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor seken sebesar Rp17 juta. Juga membeli iPhone 13. Selain itu, pelaku juga menyewa sebuah rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah orang tua angkatnya tersebut. Dikontrak setahun dan langsung dibayar lunas.Selain itu, pelaku juga membagikan uang sebesar Rp3 juta ke warga. Pelaku tidak sadar, aksi hedon nya tersebut menjadi sebuah petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus pencurian. Pihak kepolisian pun semakin yakin A.F alias A adalah pelaku pencurian uang Rp80 juta tersebut.
Ditangkap saat Kabur ke PekanbaruPelaku sendiri ditangkap di wilayah Kecamatan Rambah Samo pada Kamis (21/5/2026) malam. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Okto Wahyudi. Laporan ke Polsek Rambah Hilir sendiri baru masuk pada Kamis pagi.Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, sejumlah bukti mengarah pada A.F alias A sebagai pelaku. Nah, Kamis malam sekitar pukul 20:00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi pelaku berada di Dusun Surautinggi Barat Desa Rambah Kec. Rambah Hilir.Saat tim tiba di lokasi, pelaku ternyata sudah kabur menggunakan sepeda motor jenis matic yang dibelinya menggunakan hasil uang curian. Tak tinggal diam, pengejaran pun dilakukan. Kapolsek bersama satu orang anggotanya yang berperan sebagai "Joki". Sedangkan kapolsek duduk di belakang sebagai penumpang. Pelaku kabur ke arah Pasirpengaraian. Sang pelaku menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi malam itu.Tak mau kehilangan jejak, Kapolsek Iptu Okto Wahyudi juga mengejar dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di Pasirpengaraian, ternyata pelaku mengarah ke Pekanbaru. Pengejaran pun terus dilakukan. Dalam proses pengejaran ini, pihaknya sempat dibantu jajaran Polsek Rambahsamo. Namun karena pelaku berkendara dengan kecepatan tinggi, pelaku dengan muda menembus tim Polsek Rambahsamo yang berupaya menangkapnya. Setelah itu, tersangka akhirnya berhasil ditangkap Kapolsek Iptu Okto Wahyudi. Ia pun digiring kembali ke Polsek Rambah Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kalau enggak kami kejar malam itu, selesai. Selamat dia itu kabur ke Pekanbaru," kata Kapolsek Iptu Okto Wahyudi, Ahad (24/5/2026), dilansir
tribunpekanbaru.com. Ia mengaku sempat khawatir saat melakukan pengejaran. Sebab sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. "Khawatir pastilah. Kita khawatirnya kecelakaan. Soal ya kencang kan," katanya. Beruntung ia dan anggotanya tidak mengalami kecelakaan. Sang tersangka pun berhasil diringkus. "Alhamdulillah aman dan berhasil kita tangkap di pelaku," kata Iptu Okto Wahyudi dengan suara puas.
Motif Sakit HatiA sendiri sudah diangkat sebagai anak angkat korban selama 18 tahun. A sendiri tinggal di rumah yang berada di sebelah rumah korban. Sehari-hari, A bekerja sebagai sopir yang mengangkut buah sawit. Korban sendiri seorang pengusaha atau toke sawit. Dalam perjalananya, A melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Sang orang tua angkat pun memecatnya dari sopir. Dari sinilah muncul sakit hati korban. ”Motifnya sakit hati karena dipecat kerja," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Okto Wahyudi.***
Editor:Yusfreyendi