Bawa 5.400 Liter Solar Subsidi ke Jambi untuk Dijual Kembali, Dua Pria Diamankan di Jalan Lintas Sumatra Wilayah Riau

Senin, 18 Mei 2026 19:39 WIB
bbawa-5400-liter-solar-subsidi-ke-jambi-untuk-dijual-kembali-dua-pria-diamankan-di-jalan-lintas

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Sebanyak 5.400 liter solar subsidi diamankan dari dua orang pelaku penimbun, di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bahan bakar minyak (BBM) ilegal ini ditimbun untuk dijual kembali ke wilayah Sarolangun, Jambi.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar mengatakan, dua pelaku berinisial FWP (20) dan MYR (24) ditangkap di kawasan jalan lintas Sumatra, Kamis (14/5/2026).

Kedua pelaku membawa solar subsidi dengan mobil dump truck warna kuning ditutupi dengan terpal. ”Di dalam mobil dump truck, kita menemukan 180 jeriken berisi solar subsidi, dengan estimasi 5.400 liter. Mereka tidak ada izin mengangkut solar tersebut,” kata Riduan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).

Riduan menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada kendaraan pengangkut solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing. Petugas Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik lalu melakukan patroli di kawasan jalan lintas Sumatera.

”Sekitar pukul 01.30 WIB, mobil pelaku melintas di wilayah Desa Kasang, lalu kami berhentikan,” kata Riduan.

Untuk menyelidiki solar tersebut, pelaku menutup bak mobil truk dengan terpal biru. Kedua pelaku tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar subsidi tersebut.

”Kedua pelaku mengaku, solar subsidi ini mau dibawa ke Jambi untuk dijual kembali. Namun, kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan solar subsidi sebanyak ini,” kata Riduan.

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kuantan Mudik. Selain solar subsidi, petugas juga menyita kendaraan dump truck, 1 lembar STNK, serta 2 unit ponsel. ”Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Riduan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pidana, penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id