Perkara Dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Dilimpahkan Kejati ke Kejari

RIAU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat ini, penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelimpahan penanganan perkara telah dilakukan belum lama ini.”Benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Meranti," ujar Zikrullah, Senin (11/5/2026), dilansir haluanriau.co. Adapun perkara dimaksud, yakni dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Sekretariat DPRD Meranti.”Yang Dinas PU, terkait kegiatan swakelola dan Sekretariat DPRD itu terkait sosialisasi perda (peraturan daerah, red)," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.Di saat yang sama, Kejari Meranti juga ada menangani dugaan korupsi di sekretariat daerah (setda). Perkara tersebut diketahui tengah berproses. Zikrullah menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan guna percepatan penanganan perkara karena lokus kegiatannya berada di daerah.Yusfreyendi
























