15 Calon Anggota Komisi Informasi Riau Lolos ke Tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD, Ini Syarat yang Harus Diserahkan

RIAU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 15 peserta seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dinyatakan lolos tahapan tes wawancara. Para kandidat kini diwajibkan menyusun makalah mengenai visi, misi, dan program kerja sebagai syarat melaju ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Riau.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 25/Timsel-KI/V/2026 yang diterbitkan Tim Seleksi (Timsel) pada Senin (11/5/2026). Ketua Timsel Syafriadi menjelaskan bahwa penentuan jumlah peserta ini didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2016."Sesuai pedoman pelaksanaan seleksi, terdapat 15 nama yang kami nyatakan lulus tes wawancara," ujar Syafriadi di Pekanbaru. Para peserta yang lolos berasal dari berbagai latar belakang. Mereka yakni (sesuai abjad); Ahmad Royhan Qodri, Asril Darma, Hasan, Hasnah Gazali, Helfizon, Ikhsan Fitra, Ikhwan Ridwan, dan Iman Munandar B.Nama lainnya yang tercatat adalah; Jamadi Sipahutar, M Hary Rubianto, Muhammad Nefos, Novyandre, Teddy Niswansyah, Witrayeni, serta Yulianti.Sesuai ketentuan teknis, seluruh tanda baca titik pada singkatan nama telah disesuaikan demi standarisasi administrasi. Selain kewajiban memaparkan program kerja dalam bentuk makalah, peserta juga diminta melampirkan surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.























