LSM Laporkan Oknum Kades di Rokan Hulu karena Diduga Pungli dengan Modus Perbaikan Jalan, Nilainya Capai Rp1 Miliar Lebih

Sabtu, 09 Mei 2026 14:40 WIB
blsm-laporkan-oknum-kades-di-rokan-hulu-karena-diduga-pungli-dengan-modus-perbaikan-jalan-nilainya

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepala Desa (Kades) Sontang di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial ZO, dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi. Kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia menyebut, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.

”Pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli berjalan," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/4/2025). Ade menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.

Sebagaimana diberitakan, Polda Riau, menerima laporan terkait pungutan liar alias pungli yang diduga Kades Sontang, berinisial ZO, Rabu (19/11/2025). Sang kades dilaporkan karena diduga pungli dengan modus perbaikan jalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, laporan pengaduan masuk. Yang melaporkan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Amatir. Dugaan pungli," kata Ade, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua LSM Amatir, Narto Pasaribu saat dikonfirmasi mengatakan, kades tersebut diduga menghimpun dana dari sejumlah perusahaan.

"Dana yang berhasil dihimpun terlapor dari sejumlah perusahaan itu diperkirakan berkisar antara Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,2 miliar," kata Narto dilansir Kompas.com.

Dana tersebut, kata dia, diduga dikumpulkan tanpa prosedur administrasi pemerintahan yang semestinya, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan.

”Modusnya diduga meminta uang untuk memperbaiki jalan. Namun, data yang kami dapat, dana itu dikumpulkan tanpa prosedur dan diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan," kata Narto.

Ia berharap, proses hukum kasus ini dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, Kades Sontang, ZO membantah melakukan pungli. Dia bilang, apa yang dilaporkan oleh LSM tersebut adalah fitnah. "Itu fitnah. Saya tidak ada melakukan pungli," kata ZO kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Dia memastikan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dijelaskannya, uang yang diserahkan perusahaan untuk perbaikan jalan, tidak ada unsur paksaan.

"Semuanya dibahas di forum resmi. Salah satu yang dibahas, mengenai potensi bantuan melalui CSR (corporate social responsibility) dari perusahaan. Jadi, tidak ada pungutan liar, tidak ada unsur pemaksaan. Saya juga tidak pernah memungut uang dari perusahaan mana pun. Semua sifatnya koordinasi dan sukarela," jelas ZO.

Dia menegaskan, tuduhan terhadap dirinya, tidak menyurutkan semangatnya untuk membangun desanya. "Tuduhan itu tidak akan menghentikan komitmen kami membangun desa," kata ZO.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id