Berawal dari Penggeledahan Sebuah Bengkel Motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21,1 Kg Sabu di Riau

RIAU, POTRETNEWS.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram (kg) di wilayah Riau.
Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang terduga kurir berinisial DM diamankan polisi. Pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (7/5) di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau.Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Riau."Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau," Kata Eko dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).Berdasarkan informasi itu, tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pria bernama Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak.Yusfreyendi
























