
KAMPAR, POTRETNEWS.com — Peristiwa memilukan terjadi di salah satu desa di Kabupaten Kampar, Riau. Remaja putri berinisial A (13) diduga jadi korban kekerasal seksual seorang pemuda.
Tabir gelap yang menyelimuti A akhirnya terkuak. Seorang pemuda berinisial TM (19) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Tapung Hilir di kediamannya, perumahan pabrik kelapa sawit (PKS) salah satu perusahaan di Desa Kotagaro, Rabu (6/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka di area perkebunan kelapa sawit. Skandal ini mulai terendus pada Selasa (5/5) pagi, saat seorang guru di sekolah korban menaruh curiga.Saat memeriksa telepon genggam milik A, guru tersebut menemukan deretan percakapan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp. Kabar mengejutkan ini segera diteruskan kepada kakak kandung korban, RS.Setibanya di sekolah, RS bak disambar petir. Bukan sekadar teks asusila, ia juga menemukan rekaman video tidak pantas dalam riwayat percakapan tersebut. Setelah didesak, korban yang masih di bawah umur itu akhirnya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu tersangka sebanyak tiga kali.
Dilansir
haluanriau.co berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, salah satu kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Senin (30/3) sore di hamparan kebun sawit Desa Kotagaro. Modus komunikasi melalui pesan singkat menjadi pintu masuk tersangka untuk menjerat korban.Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada Selasa malam, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham untuk memburu pelaku."Tim penyidik bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti," ujar AKP Khairil dalam keterangannya, Kamis (7/5).Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merk Oppo dan Infinix sebagai barang bukti utama yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi.Atas perbuatannya, TM kini mendekam di sel tahanan Polsek Tapung Hilir. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Jeratan hukum ini memastikan tersangka terancam hukuman berat atas pelanggaran terhadap sistem peradilan pidana anak. Saat ini, korban A telah berada dalam pengawasan untuk mendapatkan dukungan psikologis guna memulihkan trauma yang dialaminya.Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih peka terhadap pergaulan anak di dunia digital.”Kami meminta masyarakat segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan anak. Proses hukum akan kami kawal secara tuntas demi keadilan bagi korban," tegas AKP Khairil.***
Editor:Yusfreyendi