Terpidana Kasus Penipuan Lahan di Siak Riau yang Buron 2,5 Tahun Ditangkap Satgas Tabur Kejati
Kasi Penkumdan Humas Kejati Riau Zikrullah (kanan) dan kajari Siak Heri Yulianto dalam suatu kesempatan memberikan keterangan kepada media. (foto dok. ANTARA)RIAU, POTRETNEWS.com — Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menangkap terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, yang telah buron selama 2,5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah di Pekanbaru, Jumat, mengatakan terpidana ditangkap di Kota Pekanbaru pada Kamis (30/4) tanpa perlawanan.”Terpidana ini sudah menjadi daftar pencarian orang selama kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, yang bersangkutan berpindah-pindah, antara lain di Siak dan Duri, sehingga proses pelacakan cukup sulit,” ujarnya dilansir dari antaranews.com.Ia menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut.Mahkamah Agung menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri.Yusfreyendi
























