Proses Hukum Lanjutan Dinilai belum Maksimal, Satgas PKH Diminta Segera Tuntaskan Kasus Hutan Disulap Jadi Kebun Sawit Ribuan Hektare di Riau
Ilustrasi perkebunan sawit. Sumber: TVONENEWS.com)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Menurutnya, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses eksekusi dan tindakan hukum lanjutan dinilai belum maksimal.”Kami meminta Satgas PKH segera menyita atau mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” ujar Nardo dikutip Kamis 30 April 2026.Ia juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara tersebut.Menurut Nardo, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.Yusfreyendi
























