Eks Direktur Bukaka Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Flyover Riau

Kamis, 30 April 2026 13:27 WIB
beks-direktur-bukaka-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-iflyoveri-riaubJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto dok. Inilah.com)
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perwakilan Riau. Sofiah diperiksa terkait proyek pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta.

”Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Selain Sofiah,imbuh Budi seperti dilansir inilah.com, KPK juga memanggil empat saksi lain dari unsur swasta dan internal perusahaan. Mereka terdiri dari sejumlah direktur perusahaan serta pegawai Bukaka.

Sofiah Balfas sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Syekh Mohammed bin Zayed atau Jakarta-Cikampek II Elevated.

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan layang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018. KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 10 Januari 2025.

Mereka adalah pejabat di Dinas PUPRPKPP Riau berinisial YN selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen, konsultan perencana GR, serta tiga pihak swasta yakni TC, ES, dan NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka tersebut adalah Yunannaris, Gusrizal, Triandi Chandra, Elpi Sandra, dan Nurbaiti. Dalam konstruksi perkara, proyek dengan nilai kontrak Rp159,3 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id