Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Sebesar Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis saat Hendak Ditahan
Ketua DPRD Magetan Suratno mewek nangis saat hendak dijebloskan ke Rutan Kelas II B Magetan (foto dok. Istimewa)MAGETAN, POTRETNEWS.com — Ketua DPRD Magetan, Suratno ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu tampak mewek nangis saat hendak dijebloskan ke tahanan.
Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Kelimanya yakni JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping dewan. Keenam tersangka itu kemudian dikeler ke mobil tahanan Kejari Magetan.Mereka juga telah mengenakan rompi tahanan pink dan tangan terborgol. Di barisan depan tampak Suratno mewek menangis bahkan hingga di dalam mobil tahanan.Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik."Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).Yusfreyendi
























