Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Sebesar Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis saat Hendak Ditahan

Kamis, 23 April 2026 21:33 WIB
bjadi-tersangka-kasus-korupsi-dana-hibah-pokir-sebesar-rp242-miliar-ketua-dprd-magetan-menangisKetua DPRD Magetan Suratno mewek nangis saat hendak dijebloskan ke Rutan Kelas II B Magetan (foto dok. Istimewa)

MAGETAN, POTRETNEWS.com — Ketua DPRD Magetan, Suratno ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu tampak mewek nangis saat hendak dijebloskan ke tahanan.

Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Kelimanya yakni JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping dewan. Keenam tersangka itu kemudian dikeler ke mobil tahanan Kejari Magetan.

Mereka juga telah mengenakan rompi tahanan pink dan tangan terborgol. Di barisan depan tampak Suratno mewek menangis bahkan hingga di dalam mobil tahanan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

"Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.

”Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan," jelas Iman dilansir detikcom.

Selain itu, lanjut Sabrul, ditemukan praktik pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.

Terdapat pula temuan pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id