Berawal dari Keresahan Mak-Mak, Sindikat Peredaran Sabu di Kuantan Singingi Terkuak

Rabu, 22 April 2026 20:15 WIB
bberawal-dari-keresahan-makmak-sindikat-peredaran-sabu-di-kuantan-singingi-terkuakbIlustrasi. Sumber: BATAMPOS

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Keresahan para ibu rumah tangga di Desa Beringinjaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, akhirnya berbuah tindakan dari aparat.

Peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut mulai menyasar kalangan pelajar, berhasil dibongkar aparat dari Polsek Singingi Hilir dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah pondok di Desa Sukamaju.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya para mak-mak (ibu-ibu) yang resah dengan maraknya peredaran sabu di lingkungan mereka.

”Ini berangkat dari keresahan masyarakat, terutama ibu-ibu yang khawatir anak-anak mereka terpengaruh narkoba. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujar Alferdo.

Selama empat hari, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah pondok milik salah satu tersangka di Desa Sukamaju.

Dari hasil pengintaian sejak dini hari, polisi memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. ”Sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, para pelaku sedang menimbang dan membungkus sabu untuk diedarkan,” jelasnya dilansir dari tribunpekanbaru.com

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S als T (48) yang diduga sebagai pengedar, K als S (40), B als B (31), dan N als N (38).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa empat paket besar sabu, satu paket kecil, dua timbangan digital, alat hisap (bong), kaca pirek, plastik klip, empat unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp450 ribu.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

”Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melapor. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan polisi sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor:
Yusfreyendi

wwwwww
www.amsi.or.id