Menginap di Hotel Wilayah Kuansing Selama Dua Pekan hingga Menunggak Rp15 Juta, Pria Mengaku Anggota BNN Ditangkap

Rabu, 15 April 2026 19:29 WIB
bmenginap-di-hotel-wilayah-kuansing-selama-dua-pekan-hingga-menunggak-rp15-juta-pria-mengaku

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aksi penipuan dengan mencatut nama Badan Narkotika Nasional (BNN) terungkap. Seorang pria berinisial WS (46) diamankan setelah diduga mengaku sebagai anggota BNN Provinsi (BNNP) Riau dan menunggak biaya penginapan hingga Rp15 juta di sebuah hotel di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kasus ini diungkap pada Selasa, 14 April 2026, oleh BNNP Riau melalui Bidang Pemberantasan bersama BNN Kota (BNNK) Kuansing.

Kronologi bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat Kasi Intelijen BNNP Riau menerima informasi dari anggota polisi Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang telah menginap selama kurang lebih dua pekan di Wisma Hotel Serena, Siturajo Kari, namun belum melunasi tagihan sebesar Rp15 juta dengan alasan menunggu pencairan dana dari kantor.

Kecurigaan muncul dari pemilik hotel, lantaran pria tersebut kerap mengaku sebagai anggota BNNP Riau kepada karyawan. Merasa janggal, ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada adiknya, anggota polisi Polda Kepri tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim BNN bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas terduga pelaku diketahui. Dia seorang wiraswasta asal Baturijal, Indragiri Hulu (Inhu).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu tanda anggota (KTA) BNNP Riau, ID Card BNNP Riau, lencana BNN, KTA Polri, kartu anggota BIN, serta berbagai dokumen dan kartu perbankan.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Dr. Ali Machfud menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama institusi.

”Ini merupakan tindakan serius karena pelaku menyalahgunakan identitas lembaga untuk kepentingan pribadi. Kami pastikan setiap pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat atau petugas instansi tertentu tanpa identitas resmi yang dapat diverifikasi.

”Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya dilansir dari tribunpekanbaru.com. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa WS juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan telah dijemput oleh anggota Polda Riau. BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memberantas segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga demi melindungi masyarakat.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id