Ilustrasi air mendidih. Sumber gambar: FREEKIPELALAWAN, POTRETNEWS.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tergolong sadis terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria lanjut usia bernama A Talip (60) meninggal dunia setelah disiram air panas mendidih oleh istrinya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Telukmeranti. Saat kejadian, korban diketahui dalam kondisi sakit stroke dan tidak berdaya. Pelaku berinisial ZA (59), yang merupakan istri korban, diduga dengan sengaja menyiramkan air panas ke tubuh suaminya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar serius. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun beberapa hari setelah kejadian, korban akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga dan ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.DIlansir dari
Kaltimpost.id, Kasat Reskrim Polres Pelalawan mengungkapkan, motif sementara diduga karena dendam lama. Pelaku mengaku sakit hati lantaran kerap dimarahi korban selama berumah tangga. ”Motifnya karena sakit hati yang sudah berlangsung lama,” ujar penyidik.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang berada cukup jauh dari pusat kota Pangkalankerinci. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban. Adik kandung korban, Riduan (48), sempat mencari keberadaan sang kakak yang hilang sejak 29 Maret 2026. Mengingat kondisi korban yang sedang sakit stroke, keluarga khawatir terjadi sesuatu.
Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa korban menjadi korban kekerasan oleh istrinya sendiri. Saat ini, ZA telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 466 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Editor:Yusfreyendi