Berstatus Barang Rampasan Kasus Korupsi, Hotel Aston Gorontalo Dilelang Kejagung Rp74 Miliar
Foto: Kejaksaan Agung RI melelang Aston Gorontalo Hotel senilai Rp 74 miliar terkait kasus korupsi. (dok. istimewa)GORONTALO, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang gedung Aston Gorontalo Hotel & Villas di Kota Gorontalo senilai Rp 74.321.341,000 miliar. Bangunan itu dilelang karena masuk barang rampasan terkait kasus korupsi dengan terpidana, Rusjdi Basalamah.
Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 515 atas nama PT Wisata Surya Timur (PT WST) dengan luas lahan 6.473 m2. Kejagung melelang objek tersebut dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.Dilansir dari detikcom yang mengutip laman lelang.go.id dan kejaksaan.go.id, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara atas nama terpidana Rusjdi Basalamah berupa 1 bidang tanah dan bangunan terkait dengan perkara proyek fiktif. Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 15 April 2026.Kuasa Hukum PT Wisata Surya Timur (WST), Kasman Sangaji merespons terkait satu bidang tanah dan bangunan Aston Gorontalo Hotel dilelang Rp 74 miliar. Menurutnya tanah dan bangunan yang dilelang Kejagung, cacat formil karena prematur.”Jadi terkait informasi lelang di lini masa KPKNL dan kejaksaan kami menghormati tentang itu tapi kami sampaikan itu masih prematur. Kalau terkait lelang itu kami sebenarnya tidak mengharapkan itu, ada beberapa alasan yang pertama atas gedung yang saat ini menjadi Hotel Aston itu bukanlah hasil tindak kejahatan pidana," kata Kasman, Ahad (12/4/2026).Yusfreyendi
























