ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Personel Polres Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku IS (46) terhadap dua anak kandungnya. Kendati demikian, pelaku IS berhasil mengelabui dan kabur dari kejaran polisi. Pelaku merupakan seorang buruh harian kebun kelapa sawit di Desa Sungaikuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu. Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membeberkan detik-detik penangkapan pelaku IS. Awalnya pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah pelaku, pada Senin malam (6/4/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Emil pun mengakui pelaku sempat kabur dengan memanfaatkan wilayah rumahnya yang berada di tengah kebun sawit. Pelaku IS melarikan diri lewat bagian belakang rumah yang minim penerangan. ”Pelaku berhasil kabur kala itu," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, Kamis (9/4/2026).Pihak kepolisian lantas melibatkan warga sekitar untuk memancing pelaku agar menyerahkan diri. Kendati demikian, pelaku tak kunjung keluar dari tempat persembunyiannya.Pelaku akhirnya ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit Km 18, Kecamatan Kunto Darussalam pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.
”Tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga," katanya.Karena luka-luka dihajar massa, pelaku dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku. Rilis Polres Rohul, korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam.Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam.Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban. Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.
Diancam akan DibunuhPelaku sendiri sudah diamankan warga pada Rabu malam (8/4/2026) setelah upaya melarikan diri gagal. Dalam tiga hari terakhir ini, pelaku berupaya melarikan diri dari pencarian warga yang geram atas aksi bejatnya.Tribunpekanbaru.com mendapat informasi dari dua warga sekitar pada Kamis pagi (9)4/2026). Kedua warga tersebut enggan namanya ditulis. Aksi bejat yang dilakukan pelaku ini pada putrinya yang berusia 15 tahun.Ternyata, Iwan juga melakukan hal yang sama sebelumnya kepada putrinya yang lebih tua. Totalnya, ada 2 putri kandungnya yang digauli dalam waktu yang berbeda.Terbongkarnya aksi bejat Iwan ini bermula saat Lebaran 2026 lalu. Kala itu, putrinya yang berusia 15 tahun berkunjung ke rumah kakaknya yang sudah menikah. Saat itulah, wanita 15 tahun ini bercerita kelakuan ayahnya kepada sang kakak. Nah, sang kakak ternyata juga korban kebejatan ayahnya pada waktu sebelumnya.Alhasil, kakak beradik ini pun menyampaikan ke warga sekitar tentang perilaku bejat yang dilakukan Iwan. Warga bercerita, aksi bejat pada putri yang usia 15 tahun ini dilakukan di dua lokasi yakni di kebun sawit dan di rumah.Di kebun dilakukan karena sang putri ikut ayahnya melakukan pekerjaan mengutip brondolan. Sang putri tidak sekolah lagi. Pengakuan korban pada warga, aksi bejat di kebun sawit bisa dilakukan 4 kali dalam seminggu. Sedangkan di rumah, bisa 2 kali dalam seminggu. "Kalau di rumah bahkan depan istrinya dilakukan," kata warga pada Tribunpekanbaru.com yang minta namanya tidak dituliskan.Korban mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan selama setahun lebih. Aksi bejat ini bisa dilakukan berulang-ulang ke korban karena di bawah ancaman."Korban diancam dibunuh kalau ngak mau. Istrinya juga diancam sama," ucapnya. "Istri yang sekarang itu istri kedua. Kalau istri pertama enggak tau kemana. Korban ini anak dari istri pertama," tambahnya.Ternyata aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku pada putrinya - tempat korban berusia 15 tahun ini bercerita. Pelaku juga melakukan hal yang sama pada sang kakak kala masih tinggal di Kecamatan Bonai Darussalam. Aksi bejat juga berlangsung sekitar 1 tahun lebih. Aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui warga setempat kala itu.Akibatnya mereka pindah dari desa tersebut ke desa lain di Kecamatan Kunto Darussalam. Namun tidak berujung pelaporan ke pihak kepolisian. "Jadi si kakaknya duluan yang jadi korban. Itu pas tinggal di desa sebelumnya. Ketahuan sama warga situ. Pindah ke sini. Dibuatnya lagi (sama yang adekan). Kan kurang ajar itu," kata warga lainnya. Ia pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena perilakunya dinilai sudah sangat biadab. "Maunya dihukum berat," pintanya.Pelaku sendiri diamankan warga setelah 3 hari dicari. Pelaku sendiri berupaya melarikan diri dengan berusaha merental mobil namun gagal. Warga menemukan pelaku dibawah tempat tidur sebuah warung di area PT SAM pada Rabu malam (8/4/2026). Dari situ, warga membawanya ke rumahnya sembari menghujami pelaku dengan pukulan dan sumpah serapah.***
Editor:Yusfreyendi