Buruh Harian di Bengkalis Riau Tertangkap Tangan Bakar Lahan yang Mengakibatkan Kebakaran

Rabu, 08 April 2026 14:33 WIB
bburuh-harian-di-bengkalis-riau-tertangkap-tangan-bakar-lahan-yang-mengakibatkan-kebakaran-b

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap seorang pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (7/4/2026).

Pelaku berinisial DW (44), seorang pekerja buruh harian lepas. Ia tertangkap tangan saat membakar lahan yang mengakibatkan kebakaran.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, awal titik api karhutla terdeteksi pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka DW. Lahan sudah terbakar sekitar 0,5 hektar," kata Fahrian, Rabu (8/4/2026).

Lahan yang terbakar, sebut dia, merupakan tanah gambut. Sehingga menimbulkan asap yang banyak. Pada saat tim Satreskrim Polres Bengkalis turun ke lokasi, lahan tersebut sedang terbakar.

Petugas mendapati DW di lokasi, yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan.

Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. "Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW," kata Fahrian dilansir dari Kompas.com.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis sedang melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla, serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis," terang Fahrian.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id