Home > Berita > Umum

Terbukti Langgar Kode Etik, Advokat Tjuan An Selatpanjang Kepulauan Meranti Disanksi Peradi

Selasa, 07 April 2026 08:09 WIB
bterbukti-langgar-kode-etik-advokat-tjuan-an-selatpanjang-kepulauan-meranti-disanksi-peradib
BUKITTINGGI, POTRETNEWS.com — Sidang Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bukittinggi menjatuhkan sanksi kepada pengacara Tjuan An SH asal Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau atas pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menangani perkara yang memicu benturan kepentingan atau conflict of interest antar kliennya. Putusan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Sabtu (14/3/2026).

Perkara ini mencuat usai wiraswasta asal Pekanbaru, Arianto, melayangkan pengaduan resmi lantaran merasa dirugikan secara moril dan materil oleh kuasa hukumnya tersebut.

Pelanggaran bermula sewaktu Tjuan An menerima sebagai kuasa hukum dari Arianto untuk menuntaskan pengurusan harta warisan bersama keluarga antara ayahnya dan pamannya.

Belum tuntas urusan tersebut, Tjuan An justru bermanuver menerima surat kuasa dari pihak lain, Suyanto Dharma, guna mengurus penagihan utang kepada pamannya Arianto tersebut, dengan meminta jaminan tanah harta warisan yang sama.

”Menyatakan Teradu Tjuan An terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,’’ urai Ketua Majelis Kehormatan, Hasnuldi Miaz, SH MH.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menemukan bukti tangkapan layar percakapan pesan singkat yang memperlihatkan posisi Tjuan An berbalik arah. Ia secara aktif menekan Arianto agar segera menyelesaikan utang Pamannya kepada klien barunya.

Sikap membela dua kubu berlawanan dalam objek perkara yang saling berkaitan ini dinilai mencederai sumpah profesi dan meruntuhkan martabat advokat.

Proses pengambilan keputusan sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua anggota majelis, Trismon SH dan Masrizal SH.

Kendati ada perbedaan pandangan, mayoritas anggota majelis tetap meyakini bukti rekam jejak Tjuan An terlampau kuat. Sikap abai terhadap kerahasiaan serta hilangnya loyalitas terhadap klien pertama menjadi pijakan utama majelis menjatuhkan vonis etik tersebut.

Sekadar diketahui, perkara tersebut merupakan limpahan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kepada Dewan Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi, Sumatra Barat untuk diperiksa dan diputuskan.***

Editor:
Yusfreyendi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id