Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Polda PBD Periksa 38 Staf Inspektorat Provinsi
Ilustrasi. Sumber: NTBSatuSORONG, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, menggelar konferensi pers tentang peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (perjadin).
Dalam kasus ini sebanyak 38 orang staf di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah diperiksa.Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan Manurung didampingi PS Kanit Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon di ruangan Direskrimsus Polda Papua Barat Daya, Rabu 1 April 2026.Iwan Manurung kepada media mengungkapkan bahwa peningkatan status adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan Januari 2026, kemudian penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.”Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, hal ini didukung adanya dua alat bukti yang ditemukan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 staf serta dokumen terkait penggunaan anggaran perjadin tahun 2024, dikumpulkan untuk dijadikan bahan pendalaman pada kasus ini,” ungkapnya dilansir dari rri.co.id.Yusfreyendi
























